BLITAR - Pengungkapan korban pencabulan MHY (60), guru ngaji asal Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, tidak berhenti pada enam anak. Polres Blitar Kota menduga masih ada anak anak lain yang menjadi korban tersangka MHY.
"Tidak menutup kemungkinan dari enam korban ini akan bertambah. Nanti kita lakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan kepada wartawan Senin (29/3/2021).
Aksi bejat MHY berlangsung sejak tahun 2017. Perbuatan tidak senonoh yang selalu dilakukan di rumahnya tersebut, berlangsung berulangkali. Tidak hanya mencabuli. MHY juga menyetubuhi. Dari enam korban yang berusia 9 tahun sampai 12 tahun, empat diantaranya ia setubuhi. Bahkan ada satu korban yang disetubuhi hingga sepuluh kali.
MHY ditangkap setelah keluarga korban memutuskan melapor ke Polres Blitar Kota. "Dari pemeriksaan diketahui, perbuatan pelaku terakhir dilakukan pada Februari 2021," terang Yudhi. Sementara dalam pemeriksaan juga diketahui, tersangka MHY dan enam korbannya bertempat tinggal satu lingkungan dusun. Satu sama lain saling mengenal.
Selain dikenal sebagai guru ngaji sekaligus pengurus musala yang berada tidak jauh dari rumahnya, sehari hari MHY bekerja menunggu kios atau warung kecil miliknya. Aksi bejatnya dilakukan saat korban berbelanja jajanan. Dengan modus tidak segera memberikan kembalian uang, tersangka menggiring korbannya masuk ke kamar salat rumahnya.
Baca Juga :Â Aribut FPI Ditemukan di Rumah Terduga Teroris, PA 212: Bisa Dibeli di Mana Saja
Lokasi tersebut berbatas dinding dengan kios kecilnya. Di ruang ibadah tersebut (salat), yakni di atas sajadah, tersangka menggagahi korban - korbannya. Aksi bejat tersebut selalu dilakukan di saat rumah tersangka dalam keadaan sepi. Yakni istri tersangka sedang belanja atau yasinan, dan dua anaknya sedang bermain di luar rumah.
"Karena lokasi salat yang paling sepi," kata Yudhi.
Yudhi juga mengatakan, dalam kasus ini petugas masih terus mengembangkan penyelidikan. Terutama terkait kemungkinan adanya korban lain yang melapor. Sementara tersangka MHY mengaku melakukan semua tindakan bejat tersebut karena didorong nafsu yang tinggi.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP