Sekretaris BPBD Kota Denpasar Ardy Ganggas mengatakan, saat kejadian mobil Damkar usai mengambil air untuk memadamkan kebakaran karena ada panggilan.
“Tapi persoalannya sudah selesai di mana masyarakat kan sudah mengetahuinya dan yang bersangkutan merasa tertekan dan sudah diedukasi. Kami sepakat video tersebut sudah dihapus,” kata dia.
Baca Juga : Viral! Diduga Wasiat 'Pengantin' Bom Gereja Katedral Beredar di Media Sosial
Sehingga tak dilakukan penindakan terhadap pengemudi viral tersebut meski ada aturan yang dilanggar karena tidak memberikan prioritas kepada kendaraan tertentu salah satunya mobil Damkar sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU No 2 tahun 2009.
Baca Juga : Viral Video Bule Tampar Terapis Gegara Menolak Diajak Berhubungan Badan
(Erha Aprili Ramadhoni)