Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Perdana Gugatan AHY Terkait KLB Demokrat Digelar Hari Ini

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 30 Maret 2021 |08:43 WIB
Sidang Perdana Gugatan AHY Terkait KLB Demokrat Digelar Hari Ini
Agus Harimurti Yudhoyono (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terhadap 10 mantan kadernya terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, pada hari ini. Sidang perdana beragendakan pembacaan surat gugatan.

"Iya (sidang gugatan perdana AHY hari ini)," kata Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).

Sekadar informasi, Ketum Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Baca juga: Soal 'Pertentangan Ideologi' di Demokrat, AHY: Moeldoko Harus Tanggung Jawab!

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, 10 pihak yang didugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yakni, Yus Sudarso; Syofwatillah Mohzaib; Max Sopacua; Achmad Yahya; Darmizal; Marzuki Alie; Tri Julianto; Supandi R. Sugondo; Boyke Novrizon; dan Jhonni Allen Marbun.

Tak hanya itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly juga turut menjadi pihak tergugat.

Baca juga: Konflik Diprediksi Panjang, Demokrat & AHY Terancam Tak Ikut Pemilu 2024

Adapun, petitum gugatan yang diajukan AHY yakni penggugat meminta majelis hakim menyatakan para pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement