Tak hanya itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly juga turut menjadi pihak tergugat.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto menyatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada 10 tergugat. Namun, hingga dimulainya persidangan, tak ada satu pun dari pihak tergugat yang hadir memenuhi panggilan. Hanya pihak dari Kemenkumham sebagai turut tergugat yang hadir memenuhi panggilan sidang.
Majelis Hakim IG Eko Purwanto kemudian menunda persidangan karena belum menerima surat kuasa dari pihak penggugat. Hakim memberi waktu hingga pukul 14.00 WIB agar pihak penggugat dapat menyerahkan surat kuasa dimaksud.
"Penggugat kami beri waktu sampai pukul 14.00 untuk menyerahkan surat kuasa," ujar Hakim IG Eko Purwanto di ruang sidang Hatta Ali, PN Jakpus.
(Awaludin)