JAKARTA - Salah satu Kuasa Hukum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Donal Fariz menganggap Jhoni Allen Marbun, dan sembilan tergugat lainnya tidak menghormati proses hukum. Donal Fariz menantang Jhoni Allen Cs untuk hadir dan tidak koar-koar di luar persidangan.
Demikian diungkapkan Donal Fariz menanggapi ketidakhadiran Jhoni Allen, dan sembilan tergugat lainnya dalam sidang perdana gugatan yang diajukan oleh AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya terhadap 10 mantan kadernya, pada hari ini.
"Menurut saya, mereka tentu kita sayangkan, karena mereka tidak menghormati proses hukum, hanya berkoar-koar secara politik bahwa mereka sah dan legitimate, ketika kita bawa pada proses hukum yang formal, yang sah, malah mereka tidak ada satupun yang hadir," kata Donal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Jhoni Allen Cs Belum Hadir di Sidang Gugatan, Kubu AHY : Mungkin Mereka Mulai Sadar
Donal menekankan, ketidakhadiran para pihak tergugat hingga siang ini, adalah bentuk ketidakhormatan terhadap proses hukum. Padahal, sambungnya, majelis hakim melalui panitera sudah melakukan panggilan secara patut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi, menurut saya, secara hukum, ini pandangan hukum ya, artinya mereka tidak menghormati proses hukum, atau disisi yang lain memang mereka menyadari bahwa proses yang mereka lakukan selama ini tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan itu yang membuat mereka tidak berani hadir ke persidangan hari ini," pungkasnya.
Baca juga: Kubu AHY Sebut Peserta KLB Demokrat Lintas Partai
Sekadar informasi, Ketum Partai Demokrat AHY dan Sekjennya, Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukum, Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, 10 pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yakni, Yus Sudarso; Syofwatillah Mohzaib; Max Sopacua; Achmad Yahya; Darmizal; Marzuki Alie; Tri Julianto; Supandi R. Sugondo; Boyke Novrizon; dan Jhonni Allen Marbun. Mereka dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.