TANGSEL - Tim Densus 88 anti teror menangkap AJ (47) di kediamannya di Jalan Cirendeu IV, RT02 RW01, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel). Sejumlah barang di dalam kontrakan turut dibawa dan diamankan petugas, termasuk atribut dan simbol eks organisasi FPI.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin menerangkan, AJ ditangkap pada Senin 29 Maret 2021. Belum diketahui secara pasti apakah AJ merupakan eks anggota FPI. Namun di dalam kontrakannya ditemukan pula poster-poster Habib Rizieq Shihab (HRS) dan simbol FPI.
"Sepertinya begitu (anggota FPI), namun yang lebih mendalam Densus yang tangani. Ditemukan poster HRS dan FPI," kata Iman, Selasa (30/03/21).
Baca juga: 9 Terduga Teroris Terkait Bom Katedral Makassar Berafiliasi JAD
Beberapa barang lainnya yang diamankan petugas adalah 17 alat ketapel dan buku-buku keagamaan. Diduga, AJ, memiliki keterkaitan dengan pembuatan bahan peledak.