BEKASI - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mulai menjaring sepeda motor, dengan kondisi knalpot bising di wilayahnya. Dalam razia tersebut sebanyak sembilat unit sepeda motor terjaring dan langsung disita oleh petugas kepolisian.
"Ada sembilan unit kendaraan roda dua yang ditindak saat razia knalpot bising di Kabupaten Bekasi," ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani di Cikarang, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Picu Tawuran hingga Kecelakaan, Polisi Hancurkan 420 Knalpot Bising di Bogor
Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara adalah menggunakan knalpot dengan tingkat kebisingan yang mengganggu publik.
"Knalpot bising, kita tilang pelanggar, motornya kita sita sebagai barang bukti, dan selanjutnya kita arahkan untuk mengganti knalpot dengan menggunakan standar pabrikan," katanya.