Baca juga: Knalpot Bising Jadi Penyebab Tawuran, Polres Bogor Akan Tindak Tegas Warga yang Bandel
Sembilan pelanggar itu terjaring di tiga lokasi razia antara lain traffic light Sentra Grosir Cikarang (SGC) Jalan RE Martadinata Cikarang.
Kemudian Terminal Kalijaya, serta Jalan Inspeksi Kalimalang. Para pelanggar itu, kata dia, dikenakan sanksi tilang sesuai yang diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009. Ancaman pidananya kurungan satu bulan atau membayar denda Rp250 ribu.
Ojo memastikan, razia serupa masih akan dilakukan pihaknya pada hari ini dan seterusnya dengan sasaran kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising di wilayah hukumnya.
"Kita sedang giatkan bebas polusi suara akibat knalpot bising dan juga perilaku pengendara yang berisiko," tegasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.