"Agendanya adalah pendapat penuntut umum terhadap eksepsi terdapat atau penasihat hukumnya jadi demikian," jelasnya.
Baca Juga: Soal Kata Kasar Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Pihak yang Dizalimi Berhak Berekspresi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur pada Jumat 19 Maret 2021 mendakwa keduanya dalam kasus berita bohong. Hanif telah menyebarkan berita bohong atas Medical Emergency Rescue Comitte (MER-C) yang menerima surat dari Rizieq Syihab pada 12 November 2020.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.