JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan jajaran pengurus Partai Demokrat (PD) hasil Kongres V PD tahun 2020 menyambut dengan gegap gempita pengumuman Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, yang menolak permohonan legalitas struktur PD hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dengan Ketum Moeldoko.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta, Pusat sesaat setelah pengumuman Menkumham dan Menko Polhukam, Rabu (31/3/2021) siang ini.
"Pemerintah melalui Menkumham menyatakan permohonann pihak KLB Deli Serdang yang diwakili Jenderal TNI Purnawurawan Moeldoko dan dokter hewan Jhonni Allen Marbun ditolak," kata AHY disambut tepuk tangan pengurus dan simpatisan yang memadati Kantor DPP.
Baca juga: Jhoni Allen Cs Mangkir, Sidang Gugatan AHY terkait KLB Demokrat Ditunda
"Ditolak karena gagal melengkapi dokumem administrasi yang dipersyaratkan sesuai batas waktu. Tidak menyerahkan surat mandat Ketua DPD dan DPC sebagai pemilik suara yang sah kepada para peserta KLB yang hadir," sambungnya.
Putra sulung Presiden RI ke-6 ini bersyukur, bahwa apa yang diputuskan pemerintah hari ini terhadap kebenaran, legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat terhadap konstitusi PD yakni, AD/ART PD yabg dihasilkan dalam Kongres V PD tahun 2020. Di mana, memiliki kekuatan hukum dan disahkan oleh negara.
Baca juga: Tolak KLB Demokrat Kubu Moeldoko, Yasonna: Sejak Awal Pemerintah Objektif!
"Artinya tidak ada dualisme di tubuh di Partai Demokrat, saya tegaskan sekali lagi tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," ujar AHY.
"Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," tegasnya.