"Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD ART tersebht tidak sesuai dengan UU Partai Politik, maka silahkan lah digugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Baca Juga : Menkumham Persilakan Demokrat Kubu Moeldoko Ajukan Gugatan ke Pengadilan
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Para pengurus dianggap tidak melengkapi berkas kepengurusan.
"Dari hasil verifikasi belum dapat dipenuhi kepengurusan DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan permhonan KLB di Deliserdang ditolak," kata Yasonna.
(Angkasa Yudhistira)