JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan Habib Rizieq Shihab. Dalam tanggapannya, jaksa menyindir terdakwa dengan mengutip hadis Nabi Muhammad SAW terkait penegakkan hukum yang adil.
Mulanya, jaksa mengatakan bahwa eksepsi terdakwa dalam hal ini Habib Rizieq tidak masuk dalil hukum yang berlaku. Akan tetapi, kata jaksa, nota keberatan yang disampaikan terdakwa hanya bersifat argumen dengan mengutip ayat suci Alquran dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan penerapan pidana umum di Tanah Air.
"Namun dari sekian kutipan-kutipan ayat suci Alquran, dan hadis Rasulullah SAW tersebut, JPU terketuk hati meminjam sebagian kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda artinya: sesungguhanya telah binasa umat sebelum kami lantaran jika di tengah mereka ada seorang yang dianggap mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan, tapi jika di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri maka ditegakkan atasnya hukum. Demi Allah jika Fatimah putri Muhammad mencuri niscaya aku potong tangannya," tutur jaksa di PN Jaktim, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Habib Rizieq Protes Eksepsinya Tak Disiarkan Langsung, Sebut PN Jaktim Diskriminatif
Dari sabda Rasulullah SAW, jaksa memaknai bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, meskipun ia adalah keturunan Nabi Muhammad SAW itu sendiri.