"Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, JPU memaknai siapapun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan dengan nilai keadilan sebagaimana suri tauladan Rasulullah, sekalipun Fatimah merupakan putri beliau dan zuriyat keturunan langsung dari Nabi Muhammad tetap diberlakukan keadilan itu dengan menghukumnya," tambah jaksa.
Baca juga: Simpatisan Habib Rizieq Protes Tak Bisa Masuk Ruang Sidang PN Jaktim
Diketahui, Habib Rizieq didakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan menghasut masyarakat, melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian Habib Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Selain itu, Habib Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.