Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Bansos Corona, Juliari Batubara Segera Disidang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 01 April 2021 |13:37 WIB
Kasus Suap Bansos Corona, Juliari Batubara Segera Disidang
Juliari P Batubara (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Ia bakal segera disidang atas kasus dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengamini telah dirampungkannya berkas penyidikan tersangka Juliari Batubara. Informasi yang diterima Ali, penyidik akan melimpahkan berkas penyidikan Juliari Batubara ke tahap penuntutan pada hari ini.

"Iya benar. Hari ini informasi yang kami terima akan ada penyerahan tersangka dan bb dari penyidik kepada JPU KPK," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (1/4/2021).

Baca juga:  KPK Konfirmasi Aliran Uang untuk Juliari Batubara Lewat Mantan Sesprinya

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail juga mengamini adanya informasi pelimpahan berkas penyidikan kliennya ke tahap penuntutan pada hari ini. Selanjutnya, kata Maqdir, pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan dari pengadilan.

"Rencananya hari ini penyerahan tahap 2 dari penyidik ke JPU. Artinya perkara segera dilimpahkan ke PN. Kita tunggu saja jadwal persidangan," ucap Maqdir.

Baca juga:  Curahan Hati Cita Citata Berurusan dengan KPK

Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020 bersama empat orang lainnya.

Keempat orang lainnya itu yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Kemudian, Ardian Iskandar M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta selaku pemberi suap.

Berdasarkan temuan awal, Juliari diduga menerima Rp10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement