JAKARTA - Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail menyambut baik penghentian penyidikan kasus yang menyeret klienya terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bagi kami sebagai Kuasa Hukum, ini adalah ada berita baik karena sudah ada kepastian hukum terhadap perkara akibat adanya krisis 1997/1998. Berita ini kami syukuri sebagai bukti adanya kepastian hukum dan adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia," ujar Maqdir kepada MNC Portal, Kamis (1/4/2021).
Baca Juga: KPK Sebut SP3 Kasus BLBI demi Kepastian Hukum
Pemberian Surat Penghentian Penyidikan (SP3), menurut Maqdir adalah adalah satu keniscayaan bagi semua orang yang mendapat masalah hukum pidana. Sebab menurutnya, ketika tidak ada bukti bahwa suatu perkara pidana atau buktinya tidak cukup, atau karena sudah ada putusan Pengadilan yang menyatakan bukan perkara pidana, maka perkara lainnya harus dihentikan.
"Secara kebetulan yang mendapatkan SP3 pertama dari KPK adalah Bapak Sjamsul Nursalim dan Ibu Itjih Sjamsul Nursalim," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK resmi menghentikan penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Sjamsul Nursalim bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN.
Terkait dengan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).