Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus BLBI Sjamsul Nursalim di SP3, Kuasa Hukum: Bukti Adanya Kepastian Hukum

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 01 April 2021 |18:50 WIB
Kasus BLBI Sjamsul Nursalim di SP3, Kuasa Hukum: Bukti Adanya Kepastian Hukum
Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Baca Juga: Keluarkan SP3, KPK Hentikan Kasus Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan lenghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK, yaitu “Dalam

menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum," ungkap Alex.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement