Selain itu, ia berahap polisi tetap memproses kasus tersebut. Hal itu meski si pelaku kemudian meminta maaf dan mengganti rugi.
Baca Juga : Tabrak dan Ancam Warga dengan Pistol, Pengemudi Fortuner: Bukan Salah Gue!
"Pernyataan minta maaf dan tanda tangan materai bukanlah bentuk hukuman. Bila itu terjadi pelaku lepas, sama aja tidak ada konsistensi," tuturnya.
Baca Juga : Viral Pengendara Mobil Bawa Senpi, Warganet Pertanyakan Mudahnya Masyarakat Miliki Senjata
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.