JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Senin (5/4/2021) ini. Adapun agendanya pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Agenda sidang pada Senin (5/4/2021) ini berupa tuntutan dari JPU. Kemungkinan waktunya siang," ujar salah satu pengacara terdakwa, Made Putra Aditya Pradana saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).
Baca juga: 1.588 Pasien Covid-19 Masih Dirawat di RSDC Wisma Atlet
Menurutnya, tim pengacara terdakwa tak melakukan persiapan khusus apapun dalam menghadapi sidang beragendakan tuntutan dari Jaksa tersebut. Sebabnya, sidang kali ini pun tak berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, termasuk sidang dakwaan dahulu.
Sebelumnya, pada Senin, 1 Februari 2021 lalu, Jaksa membacakan dakwaannya dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel. Keenam terdakwa sebagai pekerja renovasi gedung disebut Jaksa telah melakukan kelalaian. Penyebab munculnya api hingga membuat gedung Utama Kejagung terbakar karena ulah para pekerja yang lalai.
Baca juga: Tinjau Banjir Bandang di NTT, Doni Monardo: Bencana Tidak Mengenal Libur
Sebabnya, para terdakwa itu bekerja sambil merokok. Adapun para terdakwa itu didakwa Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian.
(Awaludin)