JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas terkait kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020-2021.
Eric bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah (NA).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).
Selain memeriksa Eric, tim penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni seorang PNS Idham Kadir, lalu seorang wiraswasta Fery Tandiady, dan Muhammad Irhan Samad yang berprofesi sebagai Mahasiswa,
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.