Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Pejuang OPM Nick Messet Setuju KKB Dimasukkan ke Dalam Organisasi Teroris

Riezky Maulana , Jurnalis-Selasa, 06 April 2021 |13:42 WIB
Eks Pejuang OPM Nick Messet Setuju KKB Dimasukkan ke Dalam Organisasi Teroris
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

Dia memaparkan, kejahatan yang dilakukan KKB selama ini sejajar dengan aksi terorisme. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

"Aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB telah menimbulkan efek ketakutan yang meluas di kalangan masyarakat, dan kerap menyebabkan korban jiwa hingga menimbulkan kerugian harta benda," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menginginkan agar KKB dapat dikategorikan sebagai organisasi terorisme. Namun, pihaknya masih terus melakukan diskusi dengan beberapa kementerian/lembaga (K/L) terkait kemungkinan ini.

Hal itu disampaikan Boy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/3/2021).

"Hari ini kami sedang terus menggagas diskusi diskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB, untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organsiasi terorisme, karena tadi bapak juga sudah sampaikan kejahatan kejahatan yang dilakukan KKB ini sebenarnya adalah layak dikategorikan atau disejajarkan dengan aksi teror," katanya.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement