JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 dalam sidang lanjutan kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, akan menghadirkan 10 orang saksi pada Senin (12/4/2021) pekan depan. 10 saksi yang dihadirkan diantaranya mereka yang pernah dipanggil penyidik kepolisian terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, saksi yang akan dihadirkan ke ruang persidangan berjumlah 10 orang. Lantaran perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab saling berhubungan maka pemeriksaan 10 saksi akan digabung.
"Jadi 10 saksi itu untuk tiga perkara. Maksudnya perkara nomor 222 saksinya itu juga," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab
JPU merinci 10 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut antara lain mantan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dan mantan Kapolrestro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto.
Keduanya pun pernah diperiksa penyidik dalam kasus kerumunan tersebut. Karena baik Bayu dan Heru merupakan bagian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta Pusat saat Rizieq Shihab menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya pada November 2020.
Baca juga: 1.388 Aparat Gabungan Diterjunkan Kawal Persidangan Habib Rizieq