Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Marak Penyimpangan Senpi, Begini Cara Polisi Lacak Penjualan Via Online

Taufik Budi , Jurnalis-Selasa, 06 April 2021 |17:00 WIB
Marak Penyimpangan Senpi, Begini Cara Polisi Lacak Penjualan Via <i>Online</i>
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) meningkatkan pengawasan terhadap kepemilikan senjata api (senpi) yang beredar di masyarakat. Terlebih, akhir-akhir ini ditemukan penyalahgunaan senpi sehingga meresahkan.

Dirintelkam Polda Jateng, Kombes Pol Djati Wiyoto, mengatakan, peningkatan pengawasan di antaranya dengan meluncurkan aplikasi senpi online. Aplikasi ini sebagai respons terkait tren kenaikan penyalahgunaan senjata api yang ada dipegang oleh masyarakat.

Menurutnya, terdapat tiga golongan senpi. Di antaranya senpi untuk bela diri, senpi untuk olahraga, dan instansi terkait pengguna senjata api.

Aplikasi Senpi Online ini bisa diunduh melalui Playstore. Dalam aplikasi tersebut, terdapat nama pemilik senpi, nomor registrasi, alamat pemilik, dan masa berlaku surat izin penggunaan senpi tersebut.

"Nah ini kalau surat izin sudah hampir habis, kita bisa memberi peringatan melalui notifikasi atau pesan pada pemilik senjata api bahwa surat izin yang bersangkutan satu bulan ke depan sudah habis dan harus diurus perpanjangan surat izin itu," ujar Wiyoto, Selasa (6/4/2021).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement