BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, mendakwa Habib Bahar bin Smith dengan pasal kekerasan dan penganiayaan atas perbuatannya yang telah menganiaya seorang sopir taksi online.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Kejati Jabar, Suharja dalam sidang dakwaan yang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (6/4/2021). Sidang tersebut digelar secara virtual dimana Habib Bahar berada di Lapas Gunung Sindur, sedangkan Jaksa, hakim, dan kuasa hukum Habib Bahar di PN Bandung.
Baca juga: Habib Bahar Segera Disidang Dalam Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online
Dalam dakwaan yang dibacakannya, jaksa menyatakan, terdakwa Bahar secara terang-terangan melakukan tindak penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya yang bernama Andriansyah mengalami luka-luka.
Baca juga: Tolak Diperiksa, Polisi: Habib Bahar Menghanguskan Hak Membela Diri!
Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 4 September 2018 lalu di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Kasus ini melibatkan Bahar dan seseorang bernama Wiro.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya.