JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, pada 14 April 2021 terkait perkara nomor 225 mengenai kasus tes usap di RS UMMI, Bogor.
Hal itu diungkapkan oleh jaksa dalam sidang lanjutan Habib Rizieq, dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim terhadap eksepsi terdakwa dan penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Habib Rizieq dengan Perkara Swab Test RS UMMI Bogor
Meski demikian, jaksa belum merinci nama-nama saksi yang rencananya dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pekan depan tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab atas dakwaan JPU terkait kasus tes usap di RS UMMI.