JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo menegaskan, pemerintah akan memberikan dana hunian sementara (huntara) sebesar Rp500 ribu. Dana bantuan tersebut diberikan kepada korban bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dana tersebut dapat digunakan untuk menyewa tempat tinggal atau rumah keluarga terdekat sebagai hunian sementara bagi para warga terdampak bencana di wilayah NTT.
“Pemberian dana bantuan ini sebagai bentuk upaya mengurangi penularan COVID-19 di lokasi pengungsian,” kata Doni dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/4/2021).
Berikut skema pemberian dana huntara agar dapat tersalurkan dengan tepat sasaran. Pertama, pemerintah daerah setempat memberikan data pengungsi, yang terdiri atas nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat.
Kedua, dari data yang sudah diberikan, pemerintah daerah memberikan usulan nama atas dasar tingkat kerusakan rumah mulai dari kategori rusak ringan, sedang, hingga berat.
Ketiga, berdasarkan dua hal di atas, BNPB menyalurkan dana huntara Rp500 ribu per keluarga per bulan.