JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menekankan bahwa masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan saat periode pelarangan mudik harus menjalani karantina mandiri. Seperti diketahui pemerintah melarang mudik mulai dari tangga 6 hingga 17 Mei 2021
“Harap dicatat bahwa masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (8/4/2021).
Dia mengatakan karantina dapat menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah daerah (pemda) ataupun dengan biaya sendiri di hotel.
“Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan berupa fasilitas pemda dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat menggunakan biaya mandiri,” ungkapnya.
Seperti diketahui pelarangan mudik dikecualikan bagi kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan melayani distribusi logistik maupun keperluan mendesak.