"JPU menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," tambah Bambang.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Edhy Prabowo dan sejumlah orang lainnya pada 25 November 2020.
Edhy Prabowo diduga menerima suap senilai total Rp9,8 miliar yang berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster melalui Amiril Mukminin dan Ahmad Bachtiar.
KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, yakni dua staf khusus Edhy bernama Safri dan Andreau Misanta Pribadi; pengurus PT Aero Citra Kargo bernama Siswadi Pranoto Loe; staf istri Edhy Prabowo bernama Ainul Faqih; dan Amril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.