"Selanjutnya majelis hakim telah ditunjuk oleh Ketua PN Jakarta Pusat untuk ketiga berkas perkara adalah Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Albertus Usada sebagai ketua majelis hakim didampingi Suparman Nyompa (hakim karier) dan Ali Muhtarom (hakim ad hoc tipikor)," tambah Bambang.
Surat dakwaan untuk ketiga berkas disusun Jaksa Penuntut Umum KPK berbentuk altenatif yaitu dakwaan pertama melanggar pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Untuk penahanan dan penentuan hari sidang pertama, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang bersangkutan," ungkap Bambang.
Baca Juga : Kasus BLBI Sjamsul Nursalim SP3, Mahfud: Pemerintah Menagih dan Buru Asetnya!
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, JPU KPK juga belum mendapat penetapan tanggal sidang perdana dari majelis hakim.