Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tingkatkan Penerapan GCG dan Manajemen Risiko, Bank Banten Implementasikan PSAK 71

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 09 April 2021 |18:21 WIB
Tingkatkan Penerapan GCG dan Manajemen Risiko, Bank Banten Implementasikan PSAK 71
foto: ist
A
A
A

SERANG – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) meningkatkan kualitas penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko melalui implementasi Penerapan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK).

(Baca juga: Viral Pasangan Menikah Tanpa Pelaminan, Alasannya Bikin Haru)

Terhitung 1 Januari 2020, Bank Banten mengimplementasikan PSAK No. 71 tentang “Instrumen Keuangan” yang mengatur salah satunya tentang metode ekspektasi kerugian kredit dalam rangka meningkatkan kualitas informasi termasuk poin penting tentang pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan berupa piutang, pinjaman, atau kredit (CKPN).

Standar baru hitungan akuntansi ini mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan kerugian akibat kredit macet.

(Baca juga: Mengenal Bank Emok, Rentenir Keliling yang Bikin Dina Gantung Diri dan Bunuh Dua Anaknya)

Berdasarkan Hasil Audit Laporan Keuangan Bank Banten Tahun 2020, diketahui bahwa Bank Banten membukukan CKPN sebesar Rp.691,622 miliar, dari Rp.126,955 miliar pada akhir 2019 menjadi Rp.821,577 miliar pada akhir 2020. Di saat yang bersamaan, solvabilitas Bank Banten juga mengalami perbaikan dengan meningkatnya rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dari 9,01% pada 2019 menjadi 34,75% pada 2020.

Dengan meningkatnya indikator permodalan tersebut, maka seyogyanya Bank Banten memiliki kemampuan yang lebih baik dalam melakukan pengelolaan risiko dan menunjang kelanjutan usaha sebagai salah satu Bank Pembangunan Daerah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement