Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Pencuri Modus Tawarkan Travel di Terminal Merak Dibekuk Polisi

Teguh Mahardika , Jurnalis-Minggu, 11 April 2021 |16:10 WIB
Dua Pencuri Modus Tawarkan Travel di Terminal Merak Dibekuk Polisi
(Foto: Dok Polsek Pulomerak)
A
A
A

Baca juga: KPK Polisikan Pegawainya yang Curi Emas Barbuk Kasus Korupsi

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku TMA bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara berpura-pura menanyakan tujuan korban dan menawarkan travel, sedangkan pelaku FS berperan mengambil satu unit handphone dari kantong korban," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement