Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkab Malang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa

Antara , Jurnalis-Minggu, 11 April 2021 |08:18 WIB
 Pemkab Malang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa
Rumah warga Malang rusak akibat gempa (foto: Dok Okezone)
A
A
A

MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur menetapkan status tanggap darurat gempa bumi pasca-terjadinya gempa berkekuatan magnitudo 6,1, pada Sabtu 10 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, Sadono mengatakan, sebanyak 21 kecamatan di wilayah tersebut terdampak gempa dengan pusat gempa di barat daya daerah itu.

“Kami menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi,” kata Sadono di Malang.

Baca juga: Berikut 8 Fakta Terkait Gempa Bumi di Selatan Jawa Timur

Sebanyak 21 kecamatan tersebut, lanjut Sadono, beberapa di antaranya adalah di Gondanglegi, Sumberpucung, Gedangan, Turen, Dampit dan Poncokusumo. Selain itu juga di Sumbermanjing Wetan, Kalipare, Wagir, Wajak, dan Jabung.

Baca juga: Guncangan Gempa M5,5 di Malang Bergetar hingga Pacitan

Gempa yang mengguncang beberapa wilayah di Jawa Timur tersebut, menyebabkan sejumlah korban meninggal dunia. Di Kabupaten Malang, tercatat ada tiga korban yang dilaporkan meninggal dunia akibat gempa bumi itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement