JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah limbah dari masa lalu. Hal itu dijelaskan Mahfud bagi generasi muda yang belum mengetahui ihwal masalah tersebut.
"Bagi generasi baru atau yang tidak mengikuti kasus ini sebagai kasus hukum dan penyelawatan ekonomi negara, ingin saya katakan bahwa kasus ini limbah masa lalu ke sekarang," ucap Mahfud dalam keterangan video, Senin (12/4/2021).
Dia menjelaskan, masalah hukum BLBI bermula saat Tahun 1998, di mana Indonesia tengah diterpa krisis moneter (krismon). Sehingga, saat itu pemerintah melakukan penyelamatan terhadap bank.
Dia mengatakan, pemerintah telah melakukan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, tim tersebut hanya meneruskan tugas yang sebelumnya sudah pernah dikerjakan negara dalam rangka penyelesaian kasus BLBI.
Baca juga: Buru Aset BLBI, Wamenkumham Sebut Pemerintah Perlu UU Perampasan Aset
Mantan Ketua MK itu menegaskan, tim tersebut tak akan melindungi orang-orang tertentu agar bisa terhindar dari jeratan hukum. "Kami itu hanya bertugas meneruskan. Tidak ada untuk melindungi orang atau memojokkan orang, enggak ada," tuturnya.
Baca juga: Panggil Dirjen Kekayaan Negara & Jamdatun, Mahfud: Kerugian BLBI Hampir Rp110 Triliun
Dia pun mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masyarakat untuk ikut mengawasi proses ini. Mahfud menegaskan bahwa Satgas Penagih Hutang BLBI akan bertugas secara transparan.
"KPK silakan mengawasi, KPK bukan bagian dari tim ini, awasi kami. Mengurusi uang Rp109 T ini silakan diawasi itu tugas KPK. Masyarakat juga ngawasi kalau ada yang dirasa aneh lapor saja ke KPK, lapor ke polisi, lapor ke Kejagung, dan sebagainya," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.