JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi sikap pemerintah yang menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 wajib dibayarkan H-7 sebelum hari raya dan tidak dicicil. KSPI meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengambil sikap tegas bila ada perusahaan yang abai terhadap pembayaran THR.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Isi surat edaran Menaker juga memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19. Di mana, nilai THR dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartit dengan serikat pekerja dan/atau perwakilan buruh jika di perusahan tidak ada serikat pekerja," kata Said Iqbal melalui keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Ramadan di Tengah Covid-19, Beda Tahun Lalu dan Sekarang
Dalam perundingan itu, kata Said, perusahaan yang terdampak Covid-19 wajib membuktikan ketidakmampuannya kepada buruh, dengan membuktikan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.