Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KSPI: Jangan Ada Lagi Perusahaan Bayar THR Dicicil

Dimas Choirul , Jurnalis-Senin, 12 April 2021 |17:50 WIB
KSPI: Jangan Ada Lagi Perusahaan Bayar THR Dicicil
Presiden KSPI Said Iqbal (Foto: Okezone)
A
A
A

Namun demikian, lanjutnya, ketidakmampuan perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk tidak membayar THR. Bagi pengusaha yang tidak mempu, paling lambat H-1 sebelum hari raya harus sudah menyelesaikan pembayaran THR.

KSPI dan buruh Indonesia meminta Kemnaker untuk bersikap tegas dalam penegakkan aturan sebagaimana isi surat edaran Menaker. "Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan. Karena faktanya, banyak perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020," tegasnya.

Baca Juga:  Satpol PP DKI Perketat Penjagaan Antisipasi Sahur On The Road

KSPI juga mendesak Menaker untuk meningkatkan peran posko THR-nya dengan pro aktif melalui Dinas Tenaga Kerja di daerah memeriksa apakah pengusaha sudah membayar THR 2021 atau belum. Sehingga surat edaran Menaker tersebut memiliki dampak low inforcement. Tidak hanya rule of the game saja.

"THR akan meningkatkan daya beli dan akhirnya meningkatkan konsumsi. Bahkan diperkirakan akan terjadi ekonomi perburuhan dari uang THR yang berputar, yakni 230 T atau 10% dari APBN. Sungguh besar nilainya," tutupnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement