JAKARTA - Terdakwa kasus karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab, balas menanggapi keterangan saksi Kombes Heru Novianto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021). Dalam tanggapannya Rizieq mempertanyakan kewenangan saksi yang saat itu menjabat sebagai Kapolrestro Jakarta Pusat.
"Anda punya wewenang untuk membubarkan, berarti anda punya wewenang untuk melarang acara tersebut sebelum digelar," kata Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Tak Bubarkan Massa Habib Rizieq saat Maulid Nabi di Petamburan
Menurut Habib Rizieq, lantas mengapa seorang Kapolres yang memiliki kuasa penuh untuk membubarkan tidak melakukan hal demikian. Sebab, lanjut dia, jika larangan itu ada artinya maka dapat dijadikah langkah pencegahan agar tidak menimbulkan kerumunan.
"Kalau anda ambil itu kan preventif, kenapa anda tidak pergunakan pertimbangan itu," ujarnya lantang.
Baca juga: Belum Dipanggil Jadi Saksi Kasus RS Ummi, Bima Arya: Intinya Kita Siap