Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Sinar untuk Perpanjang SIM

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Selasa, 13 April 2021 |07:26 WIB
Hari Ini, Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Sinar untuk Perpanjang SIM
SIM (Foto: Okezone)
A
A
A

“Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,” tambah Jati.

Baca Juga:  Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Kapolri Luncurkan Polri TV dan Radio

Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar. Untuk diketahui semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM online tersebut.

“Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek,” tandas Jati.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement