Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Minta Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Sesuai Aturan

Rakhmatulloh , Jurnalis-Selasa, 13 April 2021 |13:06 WIB
DPR Minta Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Sesuai Aturan
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto : Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengingatkan dan menegaskan kepada perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri pada H-7.

Ia mengatakan, mekanisme pembayaran THR itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

"Kemenaker dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja/buruh tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).

Lebih lanjut ia mendorong agar para pengusaha memiliki komitmen untuk membayarkan secara penuh dan tepat waktu THR bagi seluruh pekerja/buruh, karena pemerintah telah memberikan stimulus kepada pengusaha di tengah pandemi Covid-19 ini. Roda perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan perekonomian masyarakat sudah mulai merangkak membaik.

Baca Juga : Pengusaha Tak Boleh Cicil Bayar THR

"Kemenaker dan Disnaker untuk aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan membentuk call center pengaduan pembayaran THR sebagai sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR, pengusaha yang tidak mampu membayar THR melakukan dialog dengan para pekerja dengan membuat kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pembayaran dengan syarat pembayaran dilakukan sebelum hari raya lebaran tahun berikutnya," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement