Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar, Edhy Prabowo Tak Ajukan Keberatan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 15 April 2021 |13:05 WIB
Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar, Edhy Prabowo Tak Ajukan Keberatan
Edhy Prabowo (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster. Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.

Kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo menyatakan, kliennya dan tim penasihat hukum telah sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Setelah kami berdiskusi kepada terdakwa, kami berkesimpulan baik terdakwa maupun penasihat hukum tidak mengajukan keberatan," ucap Soesilo di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga : Edhy Prabowo Habiskan Uang Suap Rp833 Juta untuk Belanja di AS

Dengan demikian, sidang pada pekan depan akan dilanjutkan langsung kepada pemeriksaan para saksi dari JPU KPK. Kata Soesilo, pihaknya akan mengklarifikasi serta mengonfirmasi dakwaan jaksa KPK saat pemeriksaan saksi.

"Namun demikian ada beberapa hal yang kita sampaikan ketika proses ini dilangsungkan pemeriksaan saksi, untuk JPU disebutkan dahulu saksi yang akan diperiksa. Karena cukup banyak saksi yang dihadirkan," bebernya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement