Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Sebut Perkara BLBI Bisa Dipidana, Asalkan

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 15 April 2021 |15:09 WIB
Mahfud MD Sebut Perkara BLBI Bisa Dipidana, Asalkan
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bisa diperkarakan menjadi pidana.

"Sesudah kami rapat tadi bukan tidak mungkin nanti akan ada pidana kalau ditemukan. Tetapi bukan karena SKL (surat keterangan lunas)," ujar Mahfud dalam jumpa pers secara daring, Kamis (15/4/2021).

Menurut Mahfud, perkara pidana yang bisa disangkutpautkan dengan BLBI misalnya jaminan berupa tanah dari obligor atau direktur. Contoh lainnya mengenai surat pernyataan palsu.

"Bahkan ada dari sekian banyak jaminan itu ada yang kemudian menjadi perkara di pengadilan ternyata miliknya orang lain digugat oleh pihak ketiga, ternyata pihak ketiga itu benar padahal yang menjaminkan ke negara tidak mengubah jaminannya," ucapnya.

"Jadi kalau ada pidananya justru akan ketemu dari sini nanti, cuma menutup kasusnya Sjamsul Nursalim oleh MA sudah diusahakan kita agar itu menjadi pidana. MA pun menyatakan bukan mau apa? Mau ngelawan MA enggak bisa juga," katanya.

Nantinya jika ditemukan tindak pidana dalam perkara BLBI, Mahfud menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mengusutnya.

Selain itu, kata Mahfud, pemerintah meminta kepada obligor dan direktur yang memiliki utang terkait BLBI untuk segera melunasinya secara sukarela.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement