Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Sebut Perkara BLBI Bisa Dipidana, Asalkan

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 15 April 2021 |15:09 WIB
Mahfud MD Sebut Perkara BLBI Bisa Dipidana, Asalkan
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Baca Juga : Mahfud MD: Ada Enam Bentuk Tagihan BLBI, Terbesar dari Kredit

"Tentu diharapkan kepada mereka yang sudah merasa punya utang kami punya catatannya, akan sangat baik kalau secara sukarela datang ke Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu. Karena kasus di MA selesai kami mau membayar," ucapnya.

"Pemerintah tanah-tanah properti yang sudah bisa dieksekusi akan dieksekusi sekarang. Karena MA sudah memutuskan itu perdata dan sudah benar," ujarnya. (erh)

Baca Juga : Kenapa Satgas Hak Tagih BLBI Baru Dibentuk?

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement