Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Posting Ujaran Kebencian, Pemilik Akun Facebook Ditangkap Satgas Nemangkawi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 15 April 2021 |17:46 WIB
Posting Ujaran Kebencian, Pemilik Akun Facebook Ditangkap Satgas Nemangkawi
Pemilik akun Facebook Bunaibo Keiya ditangkap Satgas Nemangkawi.
A
A
A

JAKARTA - Pemilik Akun Facebook Bunaibo Keiya berinisial EK (36) ditangkap Satgas Nemangkawi karena diduga mem-posting ujaran kebencian di media sosial (medos) Facebook.

Akun itu diduga membuat postingan yang dengan sengaja dan ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan.

Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes M Iqbal Alqudusi mengungkapkan, pemilik akun Facebook itu ditangkap Satgas Nemangkawi pada Senin (12/4/2021) sekitar pukul 14.30 WIT di Jayapura.

“Pelaku membuat postingan di media sosial Facebook yang diduga berisi muatan ujaran kebencian terhadap SARA dengan menggunakan handphone miliknya agar orang lain bisa melihat dan membaca ungkapan rasa kebenciannya," kata Iqbal kepada awak media, Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Iqbal menjelaskan, adapun postingan dari terduga yaitu berisi foto Komjen Paulus Waterpaw dengan caption 'Orang Ini lebih baik cincang dengan kampak boleh'.

“Kemudian pada 27 Maret 2021 pelaku kembali memposting tulisan yang memuat ujaran kebencian dengan kalimat 'Teroris sejatinya kelompok yang membunuh warga sipil, kenyataannya warga sipil papua biasa ditembak mati itu oleh TNI POLRI, TNI-POLRI yang TERORIS', juga ada beberapa lagi postingan pelaku yang diduga berisi ujaran kebencian yang dapat menimbulkan terjadinya perpecahan antar individu maupun kelompok masyarakat,” papar Iqbal.

Baca Juga : RKUHP, Ujaran Kebencian di Medsos Maksimal Dihukum 18 Bulan Penjara

Dalam hal ini, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu, empat lembar gambar hasil screnshoot postingan Facebook dengan nama akun Bunaibo Keiya yang diduga berisi ujaran kebencian dan satu buah handphone.

Pelaku disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Baca Juga : Jumhur: Bung Hatta Saja Bebas, Kenapa Saya Tak Bisa?

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement