Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Mudik Lebaran, Pemerintah Daerah Diminta Tegas Menegakkan Aturan

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 16 April 2021 |08:02 WIB
Soal Mudik Lebaran, Pemerintah Daerah Diminta Tegas Menegakkan Aturan
Mudik lebaran dilarang.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021.

Kebijakan ini, untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik lebaran.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan, masyarakat yang melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: Jumlah Kesembuhan Pasien Covid-19 di Indonesia Tembus 90,4 Persen, Prof Wiku: Harus Dipertahankan

"Karena virus ini dapat mengancam kita dimana saja dan kapan saja," Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (15/4/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement