JAKARTA - Pembangunan MRT Jakarta fase 2A rute Bundaran HI-Harmoni lewati situs cagar budaya di Ibu Kota. Sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam proses pembangunan tersebut.
"Cagar budaya tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 merupakan warisan budaya bersifat kebendaan," tulis akun Instagram @mrtjkt, Jumat (16/4/2021).
Adapun situs cagar budaya di sekitar Stasiun Thamrin antara lain Gedung Sarinah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bank Indonesia (BI), Tugu Jam Thamrin, dan Air Mancur Thamrin.
Selain itu, untuk Stasiun Monas terdapat Museum Nasional, Kementerian Pertahanan (Kemhan), Monumen Nasional (Monas), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), dan Markas Kostrad.
Baca juga: Proyek MRT Fase 2 Capai 12,58 Persen, Pos Polisi Merdeka Barat Dibongkar
Sedangkan di Stasiun Harmoni terdapat Jembatan Hermes, Bank BTN, Istana Negara, Istana Harmoni, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dan Toko Harmoni Singer.
Baca juga: MRT Perbolehkan Penumpang Buka Puasa di Kereta, Ini Ketentuannya
"Nah, itu semua Cagar Budaya yang ada di sepanjang jalur fase 2A," jelasnya.
PT MRT Jakarta menjelaskan Cagar Budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, Ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan.
"Cagar Budaya meliputi Benda, Bangunan, Struktur, Situs, dan Kawasan baik di darat maupun di air yang perlu dilestarikan," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.