BANGKA SELATAN - Sebanyak sembilan orang ibu rumah tangga yang masih berusia muda berinsial PA, AS, NH, SVN, SD, YP, KA, YA dan RS terjaring operasi Pekat Menumbing 2021 karena menjual miras, yang digelar oleh Tim Gabungan Polres Bangka Selatan sejak 31 Maret hingga 12 April 2021.
Kesembilan mama muda tersebut terjaring operasi pekat di beberapa tempat kejadian perkara, di Toboali Kabupaten Bangka Selatan, lantaran tanpa izin menjual minuman keras dari berbagai jenis.
Baca juga: 4.696 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Dimusnahkan Polrestabes Surabaya
Polisi berhasil menyita puluhan botol minuman keras dan arak lokal dari kesembilan tersangka untuk dijadikan barang bukti.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto mengatakan, Kasus miras merupakan kasus paling menonjol yang berhasil diungkap oleh Tim Gabungan Polres Bangka Selatan selama operasi Pekat.
Baca juga: Operasi Pekat di Tangerang: Miras, Narkotika hingga Prostitusi Masih Marak
"Dari 32 Kasus yang berhasil diungkap selama operasi pekat, kasus miras paling menonjol yaitu 16 kasus dengan 16 tersangka, 9 tersangka kasus miras ini adalah perempuan berstatus IRT," katanya, Kamis (15/04/2021).
Kesembilan tersangka tersebut, kata dia akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan sehingga tidak ditahan namun proses hukum tetap berjalan.
Pihaknya juga tutup dia akan terus melakukan pemantauan terhadap aktifitas penjualan miras tanpa izin terutama pada bulan Ramadhan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.