BIMA - Dua pemuda asal Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), AP (22) dan FA (19) ditangkap jajaran Kepolisian Polsek Wera saat menggelar pesta sabu di rumah AP, yang diduga bandar narkoba.
Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung mengintai dan memastikan adanya pesta sabu yang dimaksud. Tak Jajaran Polsek Wera kemudian menggerebek rumah AP yang sudah lama menjadi target operasi (TO) pada Kamis (15/4/2021).
Mengetahui aparat datang dengan membawa senjata lengkap, FA yang sedang berdiri di depan rumah AP langsung membuang barang bukti satu paket sabu. Oleh petugas barang bukti itu pun diamankan.
Satuan Reskrim dibantu anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Poksek Wera yang mencurigai adanya pelaku lain, bergegas menggeledah rumah tersebut. Alhasil, AP alias Dandu diringkus saat sedang mengisap sabu.
"Dari tangan AP petugas mendapatkan barang bukti satu plastik sisa paket sabu, bong, pipet, uang Rp150 ribu hasil penjualan, dan 2 handphone. Untuk sebagian besar barang bukti didapatkan dari hasil penggeledahan," kata Kapolsek Wera, Iptu Husnain, saat dikonfirmasi pada Jumat (16/4/2021).
Baca Juga : Waspada Rampok Bermodus Pura-Pura Gerebek Kasus Narkoba
Dari hasil interogasi pihak kepolisian di TKP, AP mengakui jika saat memakai sabu tidak hanya berdua dengan FA. Namun, diakuinya ada dua pelaku lain yang saat itu kabur melalui pintu belakang setelah mengetahui polisi datang secara tiba-tiba.