JAKARTA - Pendidikan Pancasila tidak termuat dalam beleid Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Mendikbud Nadiem Makarim mengaku akan merevisi peraturan tersebut.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, menyindir keaalpaan pemerintah terkait hal tersebut. Hal itu sebagaimana dipostingnya dalam akun Twitter pribadinya, @hnurwahid.
"Pemerintah”Lupa”Cantumkan Pancasila&Bhs Indonesia Jadi Kurikulum Wajib di PT Dlm PP no 57 thn 2021. Sebelumnya Kemendikbud “lupa” cantumkn Agama dlm Peta Jalan Pendidikan 2020-35," cuitnya, seperti dikutip pada Sabtu (17/4/2021).
Menurutnya, untuk mengurusi pendidikan janganlah "lupa", walaupun nantinya akan diperbaiki ke depannya.
"Urusi Pendidikan Nasional jangan dg “lupa”! Sekalipun akhirnya diperbaiki," katanya.
Baca Juga : Muhammadiyah Dukung Pancasila Diajarkan Sejak Usia Dini
Sebagaimana diketahui, PP No 57 Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menjadi polemik. Itu karena PP tersebut tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib untuk siswa dan mahasiswa.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.