“Meski DP masih di bawah umur, namun kami tetap memprosesnya,” ujarnya.
Baca Juga : Garang Bawa Celurit dan Golok, 10 Gangster Remaja di Tangerang Nangis Ditangkap Polisi
DP dalam perkara ini dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Namun karena masih di bawah umur tidak ditahan, melainkan dikanakan wajib lapor.
Baca Juga : Razia Gabungan di Rutan Blora, Petugas Temukan Handphone dan Senjata Tajam
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.