Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketahuan Bawa Sajam saat Jatuh Usai Tabrak Ibu-Ibu, Pemuda Ditangkap

Priyo Setyawan , Jurnalis-Sabtu, 17 April 2021 |03:01 WIB
Ketahuan Bawa Sajam saat Jatuh Usai Tabrak Ibu-Ibu, Pemuda Ditangkap
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

“Meski DP masih di bawah umur, namun kami tetap memprosesnya,” ujarnya.

Baca Juga : Garang Bawa Celurit dan Golok, 10 Gangster Remaja di Tangerang Nangis Ditangkap Polisi

DP dalam perkara ini dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Namun karena masih di bawah umur tidak ditahan, melainkan dikanakan wajib lapor.

Baca Juga : Razia Gabungan di Rutan Blora, Petugas Temukan Handphone dan Senjata Tajam

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement