JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Camat hingga Kasatpol PP dalam sidang lanjutan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan bahwa sebanyak 4 saksi dihadirkan JPU dalam lanjutan sidang Habib Rizieq di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Keempatnya Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah, Kabid TIBUM Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, Relawan Satpol PP Kecamatan Megamendung Iwan, dan Camat Megamendung Hendi Rismawan.
Baca juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Sebut Wagub DKI Jakarta Akan Jadi Saksi Kasus Kerumunan di Petamburan
"Sidang hari ini untuk Kerumunan Megamendu ada 4 saksi," ujar Sugito saat dikonfirmasi.