JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pihaknya menunggu keputusan pemerintah pusat terkait kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke Ibu Kota selama pelarangan mudik lebaran.
Pemprov DKI Jakarta juga menunggu arahan pemerintah pusat soal aturan pembukaan sektor pariwisata selama Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
"Kebijakan mengenai pengaturan mudik itu akan terintegrasi karena tidak bisa hanya diatur perwilayah saja, tapi harus terintegrasi secara nasional karena itu kita terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat," ujar Anies usai menghadiri rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin (19/4/2021).
Ia menyebutkan Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dalam hal upaya untuk mengurangi arus mudik di masa pandemi Covid-19 tahun ini.
Baca juga: Realisasi Belanja Daerah Pemprov DKI Jakarta Hanya 88,40%