JAKARTA - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta untuk menghukum dua penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara 4 tahun kurungan penjara.
Kedua penyuap itu adalah bos PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja, dan Harry Van Sidabukke.
Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, tuntutan yang dijatuhkan kepada Ardian dan Sidabukke sangat rendah.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Suap Bansos Covid-19, Pengusaha Ini Ungkap Kongkalikong Pejabat Kemensos
"Sangat rendah, dan menciderai hati masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodebatek yang bansosnya dijadikan bancakan oleh komplotan Juliari," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Namun, Kurnia menyebut permasalahan utama dari rendahnya tuntutan itu sebenarnya berada pada pengaturan pemberi suap dalam UU Tipikor. Sebab, regulasi tersebut hanya memungkinkan pemberi suap dijatuhi pidana maksimal lima tahun penjara (Pasal 5).
Baca Juga: Eks Mensos Juliari Akui Ihsan Yunus Sering Berkunjung ke Ruangannya, Jaksa : Titip Perusahaan?
"Padahal, dalam keadaan tertentu, misalnya seperti yang dilakukan oleh dua terdakwa ini, mereka sangat layak dijatuhi hukuman maksimal atau setidaknya di atas 10 tahun penjara," jelasnya.
"Namun, di luar problematika regulasi, semestinya tuntutan penuntut umum dapat menjangkau pidana penjara maksimal pada Pasal 5 yakni lima tahun penjara. Selain itu, pengenaan denda juga tidak maksimal. Harusnya, dua pelaku suap itu dikenakan tuntutan denda sebesar Rp 250 juta, bukan cuma Rp 100 juta," tambahnya.